KODEETIK APOTEKER. KASUS 1 Sebuah apotek hanya dibuka dari jam 16.00 hingga 21.00 dan mempunyai jumlah pasien yang ramai . Apotek tersebut hanya memilik pekerja iaitu seorang apoteker , seorang asisten apoteker dan 2 orang pekerja . Informasi tentang obat-obatan terhadap pasien tidak dapat diberikan dengan lengkap dan cukup karena kekurangan tenaga kerja dengan jumlah pasien yang ramai .

ApotekerIndonesia berdasarkan prinsip saling menghargai serta menjunjung tinggi tanggung jawab keprofesian. Saya akan bersungguh-sungguh turut membangun, membina dan mengembangkan kompetensi Apoteker Indonesia. Pernyataan ini di buat dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun serta dapat dipertanggung jawabkan.
KedokteranIndonesia, kemudian dikukuhkan oleh Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1960 dan disempurnakan pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran II yang diselengarakan pada tanggal 14-16 Desember 1981 di Jakarta dan diterima sebagai lafal Sumpah Dokter Indonesia. Lafal ini disempurnakan lagi pada Rapat Kerja Nasional Majelis Kehormatan Etika
Dengandemikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. BAB I
7(TUJUH) PRINSIP KODE ETIK APOTEKER 1. Make the care of patients your first concern 2. Exercise your professional judgement in the interests of patients and the public 3. Show respect for others 4. Encourage patients to participate in decisions about their care 5. Develop your professional knowledge and competence 6.

SKPO-004 ttg PO Pedoman Disiplin Apoteker Indonesia.pdf. Sign In. Details

Alamat Jl. Wijaya Kusuma No.17 - Tomang, Jakarta Barat 11430 Email. sekretariat@ +62 21 56962581 Fax. +62 21 5671800
Menyadariakan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu : KODE ETIK APOTEKER INDONESIA BAB I 1/7 fKode Etik Apoteker Indonesia KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 Sumpah/Janji Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Apoteker.
Aturanyang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawatan Indonesia : a. PerawatdanKlien 1) Perawat dalam memberikan pelayanan
.
  • 3doj5g90pe.pages.dev/805
  • 3doj5g90pe.pages.dev/772
  • 3doj5g90pe.pages.dev/361
  • 3doj5g90pe.pages.dev/22
  • 3doj5g90pe.pages.dev/649
  • 3doj5g90pe.pages.dev/855
  • 3doj5g90pe.pages.dev/27
  • 3doj5g90pe.pages.dev/307
  • 3doj5g90pe.pages.dev/679
  • 3doj5g90pe.pages.dev/652
  • 3doj5g90pe.pages.dev/796
  • 3doj5g90pe.pages.dev/229
  • 3doj5g90pe.pages.dev/272
  • 3doj5g90pe.pages.dev/503
  • 3doj5g90pe.pages.dev/576
  • kode etik apoteker indonesia pdf