Downloadbuku Christian Prince edisi Bahasa Indonesia - GRATIS!!!!!- al-Qur'an dan Sains dalam Kajian Allah Khairul Makirin volume 1

๏ปฟSabtu, 26 Zulqaidah 1444 H / 5 Juni 2010 1239 wib views Beberapa saat yang lalu, DR. Izzat 'Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya. Bagaimana sebenarnya konsep menyusui dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekwensi apa yang diakibatkan dari susuan tersebut. Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini. Menyusui Anak Berumur di Bawah Dua Tahun Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadi daging dan tulangnya. Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan mahramnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat Pendapat Pertama Bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabiโ€™in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafiโ€™yah serta Hanabilah. Az Zailaโ€™i, Tabyinu Al Haqaiq 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik 2/ 213, As Syafiโ€™I, Al Umm 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm 515 Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ูˆูŽุงู„ู’ูˆูŽุงู„ูุฏูŽุงุชู ูŠูุฑู’ุถูุนู’ู†ูŽ ุฃูŽูˆู’ู„ูŽุงุฏูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุญูŽูˆู’ู„ูŽูŠู’ู†ู ูƒูŽุงู…ูู„ูŽูŠู’ู†ู ู„ูู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุชูู…ู‘ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉูŽ "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." QS. Al-Baqarah 223 Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram. Begitu hadits Aisyah radliyallahu 'anha, bahwasanya ia berkata ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽุนูู†ู’ุฏููŠ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ู…ูŽู†ู’ ู‡ูŽุฐูŽุง ู‚ูู„ู’ุชู ุฃูŽุฎููŠ ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุงู†ู’ุธูุฑู’ู†ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ููƒูู†ู‘ูŽ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู…ูŽุฌูŽุงุนูŽุฉู "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya "Wahai Aisyah, siapakah orang ini?" Aku menjawab "Ia saudara sesusuanku". Beliau bersabda "Wahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan." HR. Bukhari no 2453 Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan dikarenakan lapar majaโ€™ah yaitu pada waktu kecil. Ibnu al Atsir 544 H-606 H, Al Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz 1/316 Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. Ibnu Qayyim, Zaad al Maโ€™ad 5/516 Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah radliyallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ู„ูŽุง ูŠูุญูŽุฑู‘ูู…ู ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑู‘ูุถูŽุงุนูŽุฉู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ููŽุชูŽู‚ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุนูŽุงุกูŽ ูููŠ ุงู„ุซู‘ูŽุฏู’ูŠู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู„ู’ููุทูŽุงู…ู "Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih." HR. Tirmidzi, dan beliau berkata, "Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun." Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi mahram bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih. Lafadh โ€œAts Tsadyiโ€œ puting payu dara tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur menyusu. Dari situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke โ€“ 1, Juz 4/ 263 Pendapat Kedua Bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah radliyallahu 'anha, dan madzhab Ad Dhahiriyah Ibnu Hazm, al Muhalla 10/ 17-20 Mereka berdalil dengan hadist Aisyah radliyallah 'anha bahwasanya ia berkata ุฌูŽุงุกูŽุชู’ ุณูŽู‡ู’ู„ูŽุฉู ุจูู†ู’ุชู ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ููŠ ุฃูŽุฑูŽู‰ ูููŠ ูˆูŽุฌู’ู‡ู ุฃูŽุจููŠ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ู…ูู†ู’ ุฏูุฎููˆู„ู ุณูŽุงู„ูู…ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุญูŽู„ููŠููู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽุฑู’ุถูุนููŠู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูˆูŽูƒูŽูŠู’ููŽ ุฃูุฑู’ุถูุนูู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุจููŠุฑูŒ ููŽุชูŽุจูŽุณู‘ูŽู…ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุฏู’ ุนูŽู„ูู…ู’ุชู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุจููŠุฑูŒ "Sahlah binti Suhail datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah ada sesuatu karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Susuilah dia." Dia Sahlah berkata; "Bagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda "Sungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.โ€ HR. Muslim , no 2636 Di dalam riwayat lain disebutkan ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฑู’ุถูุนููŠู‡ู ุชูŽุญู’ุฑูู…ููŠ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู "Susuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu." HR. Muslim, no. 2638 Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga Menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkhalwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shanโ€™ani, dan Syaukani. Ibnu Taimiyah, Majmuโ€™ al Fatawa 34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz 6/ 353, As Shonโ€™ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407. Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Khudaifah dan Sahlah, keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Kesimpulan Pendapat yang benar dari tiga pendapat di atas adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa menyusui di waktu besar tidak akan merubah status seseorang yang bukan mahram menjadi mahram dari orang yang menyusuinya, sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Adapun dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini, selain yang telah disebutkan di atas adalah sebagai berikut Pertama Bahwa hadits Aisyah radliyallahu 'anha yang menyebutkan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim yang sudah dewasa tersebut hanya khusus untuk Salim saja, dan tidak boleh diterapkan kepada yang lain. Dalilnya bahwa semua istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menolak pendapat Aisyah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah radliyallahu 'anha ุฃูŽุจูŽู‰ ุณูŽุงุฆูุฑู ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุฏู’ุฎูู„ู’ู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ุจูุชูู„ู’ูƒูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู„ูุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูŽุง ู†ูŽุฑูŽู‰ ู‡ูŽุฐูŽุง ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฑูุฎู’ุตูŽุฉู‹ ุฃูŽุฑู’ุฎูŽุตูŽู‡ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู„ูุณูŽุงู„ูู…ู ุฎูŽุงุตู‘ูŽุฉู‹ ููŽู…ูŽุง ู‡ููˆูŽ ุจูุฏูŽุงุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ุจูู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽู„ูŽุง ุฑูŽุงุฆููŠู†ูŽุง "Para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam enggan memberi kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah; โ€œDemi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram kerena susuan yang boleh masuk ke rumah kami dan melihat kami.โ€ HR. Muslim, no. 2641 Selain pernyataan Ummu Salamah di atas, kekhususan hadist Salim ini bisa diambil dari firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam QS. Al Baqarah 223, dan kedua hadist Aisyah dan Ummu Salamah tentang batasan anak yang menyusu ibunya, sebagaimana telah disebutkan oleh mayoritas ulama. Kedua Pendapat yang mengatakan bahwa hadist Salim bersifat umum, sehingga membolehkan bagi siapa saja untuk melakukan seperti apa yang dilakukan Salim, akan menimbulkan kerusakan dan fitnah, khususnya pada zaman sekarang, karena bisa saja dengan dalih hadist ini setiap perempuan yang senang kepada seorang laki-laki, dia akan menyusuinya, lalu kedua berkholwat di dalam rumah dan di tempat lain, tentunya hal seperti itu, tidak kita inginkan terjadi di masyarakat kita. Wallahu Aโ€™lam. PurWD/ Ditulis oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, Dinukil dari situs www. Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita! +Pasang iklan Gamis Syari Murah Terbaru Original FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai. Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas? Di sini Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan > jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub 0857-1024-0471 Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller NABAWI HERBA Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon 60%. Pembelian bisa campur produk > jenis produk.

TentangAplikasi Pelaporan Orang Asing. 'Keimigrasian' dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian didefinisikan sebagai 'hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara'. Dalam hal lalu lintas Orang Asing serta keberadaan dan kegiatannya di wilayah
Oleh Tim kajian dakwah alhikmah โ€“ Belum lama ini, Dr. Izzat Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk โ€œmenyusuiโ€ teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya. Bagaimana sebenarnya konsep โ€œmenyusuiโ€ dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan โ€œmenyusuiโ€ laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekuensinya apa dari โ€œsusuanโ€ tersebut? Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini. Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadikan daging dan tulang pada anak itu. Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat Pendapat Pertama bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullah saw, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabiโ€™in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafiโ€™yah serta Hanabilah. Az Zailaโ€™i, Tabyinu Al Haqaiq 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik 2/ 213, As Syafiโ€™I, Al Umm 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm 515 Mereka berdalil dengan firman Allah swt โ€œPara ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.โ€ QS al Baqarah 223 Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram. Begitu hadits Aisyah ra, bahwasanya ia berkata โ€œNabi saw menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya โ€œWahai Aisyah, siapakah orang ini?โ€ Aku menjawab โ€œIa saudara sesusuankuโ€. Beliau bersabda โ€œWahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.โ€ HR Bukhari no 2453 Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan karena lapar majaโ€™ah yaitu pada waktu kecil. Ibnu al Atsir 544 H- 606 H, an Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz, 1/316 . Oleh karenanya Rasulullah saw tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. Ibnu Qayyim, Zaad al Maโ€™ad 5/516. Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda โ€œPersusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.โ€ HR Tirmidzi, dan beliau berkata ; Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi saw dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi muhrim bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih. Lafadh โ€œats Tsadyi โ€œ puting payu dara tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke โ€“ 1, Juz 4/ 263 Pendapat Kedua bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah ra, dan madzhab Ad Dhohiriyah Ibnu Hazm, al Muhalla 10/ 17-20 Mereka berdalil dengan hadist Aisyah ra bahwasanya ia berkata โ€œSahlah binti Suhail datang menemui Nabi saw, dia berkata; โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah ada sesuatu karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya.โ€ Maka Nabi saw bersabda โ€œSusuilah dia.โ€ Dia Sahlah berkata; โ€œBagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?โ€ Maka Rasulullah saw tersenyum sambil bersabda โ€œSungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.โ€ HR Muslim , no 2636 Di dalam riwayat lain disebutkan โ€œSusuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu.โ€ HR Muslim, no 2638 Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkholwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shonโ€™ani, dan Syaukani. Ibnu Taimiyah, Majmuโ€™ al Fatawa 34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz 6/ 353, As Shonโ€™ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407. Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Hudzifah dan Sahlah. Keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah saw, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Kesimpulan Yang benar dari tiga pendapat di atas adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa menyusui di waktu besar tidak akan mengubah status seseorang yang bukan muhrim menjadi muhrim dari orang yang menyusuinya, sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Adapun dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini, selain yang telah disebutkan di atas adalah sebagai berikut Pertama Bahwa hadits Aisyah ra yang menyebutkan perintah Rasulullah saw kepada Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim yang sudah dewasa tersebut hanya khusus untuk Salim saja, dan tidak boleh diterapkan kepada yang lain. Dalilnya bahwa semua istri Rasulullah saw menolak pendapat Aisyah ra, sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah ra โ€œPara istri Nabi saw enggan memberi kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah; โ€œ Demi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah saw khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram kerena susuan yang boleh masuk ke rumah kami dan melihat kami.โ€ HR Muslim, no 2641 Selain pernyataan Ummu Salamh di atas, kekhususan hadist Salim ini bisa diambil dari firman Allah swt dalam QS al Baqarah 223 , dan kedua hadist Aisyah dan Ummu Salamah tentang batasan anak yang menyusu ibunya, sebagaimana telah disebutkan oleh mayoritas ulama. Kedua Pendapat yang mengatakan bahwa hadist Salim bersifat umum, sehingga membolehkan bagi siapa saja untuk melakukan seperti apa yang dilakukan Salim, akan menimbulkan kerusakan dan fitnah, khususnya pada zaman sekarang, karena bisa saja dengan dalih hadist ini setiap perempuan yang senang kepada seorang laki-laki, dia akan menyusuinya, lalu kedua berkholwat di dalam rumah dan di tempat lain, tentunya hal seperti itu, tidak kita inginkan terjadi di masyarakat kita . Wallahu Aโ€™lam. hdyt download AnNasa'i: 3269 - Menyusui anak dewasa n kepadaku dari dan dari Al Qasim dari ia berkata Nabi memerintahkan isteri Abu Hudzaifah untuk menyusui Salim maula Abu Hudzaifah hingga hilang kecemburuan Abu Hudzaifah ia menyusuinya sedang TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui? Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya. Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan. Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan. Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah 5/356 disebutkan, โ€œTentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.โ€ Dalam Fathul Qadir 3/446 disebutkan pertanyaan dan jawaban, โ€œBolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.โ€ Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi ini menyelisihi fitrah manusia. Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan โ€œMenyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,โ€ Fatawa Islamiyah, 3/338. Wallohu alam bi shawwab. []

Hadistdi atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga: Menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkhalwat.

ุจูุณู’ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ู ุงู„ู„ู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูŽุงู†ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญููŠู’ู… Pendapat Para Ulama Tentang Menyusui Orang Dewasa ุนูŽู†ู’ ุฒูŽูŠู’ู†ูŽุจูŽ ุจูู†ู’ุชู ุงูู…ู‘ู ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุงูู…ู‘ู ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ู„ูุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุงูู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒู ุงู’ู„ุบูู„ุงูŽู…ู ุงู’ู„ุงูŽูŠู’ููŽุนู ุงู„ู‘ูŽุฐูู‰ ู…ูŽุง ุงูุญูุจู‘ู ุงูŽู†ู’ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽุŸ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุงูŽู…ูŽุง ู„ูŽูƒู ููู‰ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ุงูุณู’ูˆูŽุฉูŒ ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉูŒุŸ ูˆูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุงูู†ู‘ูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉูŽ ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ูุŒ ุงูู†ู‘ูŽ ุณูŽุงู„ูู…ู‹ุง ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽ ูˆูŽ ู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูˆูŽ ููู‰ ู†ูŽูู’ุณู ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ุดูŽูŠู’ุกูŒุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ุงูŽุฑู’ุถูุนููŠู’ู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒู. ุงุญู…ุฏ ูˆ ู…ุณู„ู… Dari Zainab binti Ummu Salamah, ia berkata Ummu Salamah berkata kepada Aโ€™isyah, โ€œSesungguhnya ada seorang yang sudah baligh keluar-masuk ke rumahmu yang aku sendiri tidak menyukai ia masuk rumahkuโ€. Lalu Aisyah menjawab, โ€œTidakkah pada diri Rasulullah SAW ada suri teladan yang baik bagimu?โ€. Dan Aisyah berkata lagi Sesungguhnya istri Abu Hudzaifah pernah berkata, โ€œYa Rasulullah, sesungguhnya Salim keluar masuk rumah-ku, sedang ia kini telah dewasa sedangkan pada diri Abu Hudzaifah ada sesuatu terhadapnya, yang demikian itu bagaimana?โ€. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, โ€œSusuilah ia, sehingga ia boleh keluar masuk rumahmuโ€. [HR. Ahmad dan Muslim]. ูˆ ูู‰ ุฑูˆุงูŠุฉ ุนูŽู†ู’ ุฒูŽูŠู’ู†ูŽุจูŽ ุนูŽู†ู’ ุงูู…ู‘ูู‡ูŽุง ุงูู…ู‘ู ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ุงูŽู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุงูŽุจูŽู‰ ุณูŽุงุฆูุฑู ุงูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุต ุงูŽู†ู’ ูŠูุฏู’ุฎูู„ู’ู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ุงูŽุญูŽุฏู‹ุง ุจูุชูู„ู’ูƒูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽ ู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู„ูุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ู…ูŽุง ู†ูŽุฑูŽู‰ ู‡ุฐูŽุง ุงูู„ุงู‘ูŽ ุฑูุฎู’ุตูŽุฉู‹ ุงูŽุฑู’ุฎูŽุตูŽู‡ูŽุง ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ู„ูุณูŽุงู„ูู…ู ุฎูŽุงุตู‘ูŽุฉู‹ุŒ ููŽู…ูŽุง ู‡ููˆูŽ ุจูุฏูŽุงุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุงูŽุญูŽุฏูŒ ุจูู‡ุฐูู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉูุŒ ูˆูŽ ู„ุงูŽ ุฑูŽุงุฆููŠู’ู†ู‹ุง. ุงุญู…ุฏ ูˆ ู…ุณู„ู… ูˆ ุงู„ู†ุณุงุฆู‰ ูˆ ุงุจู† ู…ุงุฌู‡ Dan dalam riwayat lain dari Zainab dari Ibunya yaitu Ummu Salamah, bahwa sesungguhnya Ummu Salamah berkata Seluruh istri-istri Nabi SAW menolak keluar-masuk rumah mereka dengan cara susuan seperti itu, dan mereka juga pernah menyanggah Aisyah, โ€œTidakkah engkau tahu, bahwa itu hanya suatu keringanan yang dikhususkan oleh Rasulullah SAW buat Salim saja?. Maka tidaklah seseorang boleh masuk rumah kami dengan susuan seperti itu dan juga tidak boleh melihat kamiโ€. [HR. Ahmad, Muslim, Nasaโ€™i dan Ibnu Majah]. ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฌูŽุงุกูŽุชู’ ุณูŽู‡ู’ู„ูŽุฉู ุจูู†ู’ุชู ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ุงูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุต ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ูุŒ ุงูู†ู‘ูู‰ ุงูŽุฑูŽู‰ ููู‰ ูˆูŽุฌู’ู‡ู ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ู…ูู†ู’ ุฏูุฎููˆู’ู„ู ุณูŽุงู„ูู…ู ูˆูŽ ู‡ููˆูŽ ุญูŽู„ููŠู’ููู‡ู. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูŠู‘ู ุต ุงูŽุฑู’ุถูุนููŠู’ู‡ู. ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูˆูŽ ูƒูŽูŠู’ููŽ ุงูุฑู’ุถูุนูู‡ู ูˆูŽ ู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุจููŠู’ุฑูŒุŸ ููŽุชูŽุจูŽุณู‘ูŽู…ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ูˆูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุฏู’ ุนูŽู„ูู…ู’ุชู ุงูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุจููŠู’ุฑูŒ. ู…ุณู„ู… Dari Aisyah, ia berkata Sahlah binti Suhail istri Abu Hudzaifah datang kepada Nabi SAW lalu bertanya, โ€œYa Rasulullah, sesungguhnya aku melihat perubahan wajah Abu Hudzaifah berkenaan dengan keberadaan Salim di rumah kami, bagaimanakah yang demikian itu?โ€. Salim adalah anak angkatnya. Nabi SAW bersabda, โ€œSusuilah dia!โ€. Sahlah berkata, โ€œBagaimana aku menyusuinya sedangkan dia adalah seorang laki-laki yang sudah besar?โ€. Maka Rasulullah SAW tersenyum lalu bersabda, โ€œAku tahu dia itu seorang laki-laki yang sudah besarโ€. [HR. Muslim] ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุงูŽู†ู‘ูŽ ุณูŽุงู„ูู…ู‹ุง ู…ูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูŽุนูŽ ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ูˆูŽ ุงูŽู‡ู’ู„ูู‡ู ููู‰ ุจูŽูŠู’ุชูู‡ูู…ู’. ููŽุงูŽุชูŽุชู’ ุชูŽุนู’ู†ูู‰ ุงูุจู’ู†ูŽุฉูŽ ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุงูู†ู‘ูŽ ุณูŽุงู„ูู…ู‹ุง ู‚ูŽุฏู’ ุจูŽู„ูŽุบูŽ ู…ูŽุง ูŠูŽุจู’ู„ูุบู ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ูุŒ ูˆูŽ ุนูŽู‚ูŽู„ูŽ ู…ูŽุง ุนูŽู‚ูŽู„ููˆู’ุงุŒ ูˆูŽ ุงูู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ูˆูŽ ุงูู†ู‘ูู‰ ุงูŽุธูู†ู‘ู ุงูŽู†ู‘ูŽ ููู‰ ู†ูŽูู’ุณู ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ู…ูู†ู’ ุฐู„ููƒูŽ ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุต ุงูŽุฑู’ุถูุนููŠู’ู‡ูุŒ ุชูŽุญู’ุฑูู…ูู‰ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽ ูŠูŽุฐู’ู‡ูŽุจู ุงู„ู‘ูŽุฐูู‰ ููู‰ ู†ูŽูู’ุณู ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ. ููŽุฑูŽุฌูŽุนูŽุชู’ุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุงูู†ู‘ูู‰ ู‚ูŽุฏู’ ุงูŽุฑู’ุถูŽุนู’ุชูู‡ูุŒ ููŽุฐูŽู‡ูŽุจูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐูู‰ ููู‰ ู†ูŽูู’ุณู ุงูŽุจูู‰ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ. ู…ุณู„ู… Dari Aisyah RA, bahwasanya Salim bekas budaknya Abu Hudzaifah ikut bersama Abu Hudzaifah dan keluarganya di rumah mereka. Lalu istri Abu Hudzaifah anak perempuan Suhail, datang kepada Nabi SAW, dan berkata, โ€œSesungguhnya Salim telah baligh, dan akalnya pun sebagaimana pada umumnya orang dewasa. Dan dia berada di rumah kami. Sedangkan aku menyangka bahwa pada diri Abu Hudzaifah ada sesuatu kecemburuan berkenaan dengan hal itu, bagaimanakah yang demikian itu?โ€. Nabi SAW bersabda kepadanya, โ€œSusuilah dia, maka kamu menjadi haram kepadanya dan akan hilanglah sesuatu yang ada pada diri Abu Hudzaifahโ€. Lalu Sahlah pulang. Kemudian ia berkata, โ€œSungguh aku telah menyusuinyaโ€. Maka hilanglah sesuatu yang ada pada diri Abu Hudzaifah. [HR. Muslim] ุนูŽู†ู’ ุงูู…ู‘ู ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ุฑุถ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ู„ุงูŽ ูŠูุญูŽุฑู‘ูู…ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนู ุงูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุง ููŽุชูŽู‚ูŽ ุงู’ู„ุงูŽู…ู’ุนูŽุงุกูŽ ููู‰ ุงู„ุซู‘ูŽุฏู’ูŠูุŒ ูˆูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู’ู„ููุทูŽุงู…ู. ุงู„ุชุฑู…ุฐู‰ ูˆ ุตุญุญู‡ Dari Ummu Salamah RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, โ€œTidak dapat menjadikan mahram melainkan susuan yang memberi bekas pada perut dengan susuan itu, dan hal itu terjadi pada waktu anak tersebut belum disapihโ€. [HR. Tirmidzi dan ia mengesahkannya]. ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนููŠูŽูŠู’ู†ูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุนูŽู…ู’ุฑููˆ ุจู’ู†ู ุฏููŠู’ู†ูŽุงุฑู ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ู„ุงูŽ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽ ุงูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ููู‰ ุงู’ู„ุญูŽูˆู’ู„ูŽูŠู’ู†ู. ุงู„ุฏุงุฑู‚ุทู†ู‰ Dari Ibnu Uyainah dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas, ia berkata Nabi SAW bersabda, โ€œTidak ada susuan melainkan yang berlangsung dalam usia dua tahunโ€. [HR. Daruquthni]. ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุณู’ุนููˆู’ุฏู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ู„ุงูŽ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽ ุงูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุง ุงูŽู†ู’ุดูŽุฒูŽ ุงู’ู„ุนูŽุธู’ู…ูŽ ูˆูŽ ุงูŽู†ู’ุจูŽุชูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽุญู’ู…ูŽ. ุงุจูˆ ุฏุชูˆุฏ Dari Ibnu Masโ€™ud, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, โ€œTidak ada penyusuan melainkan apa yang menguatkan tulang dan menumbuhkan dagingโ€. [HR. Abu Dawud] ุนูŽู†ู’ ุฌูŽุงุจูุฑู ุนูŽู†ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุต ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ุงูŽ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽ ุจูŽุนู’ุฏูŽ ููุตูŽุงู„ู ูˆูŽ ู„ุงูŽ ูŠูุชู’ู…ูŽ ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุงุญู’ุชูู„ุงูŽู…ู. ุงุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ูˆ ุงู„ุทูŠุงู„ูŠุณู‰ ูู‰ ู…ุณู†ุฏู‡ Dari Jabir dari Nabi SAW, ia berkata, โ€œTidak ada susuan sesudah disapih dan tidak ada yatim sesudah balighโ€. [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi dalam musnadnya]. ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑุถ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ูˆูŽ ุนูู†ู’ุฏูู‰ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽู†ู’ ู‡ุฐูŽุงุŸ ู‚ูู„ู’ุชู ุงูŽุฎูู‰ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู. ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุงูู†ู’ุธูุฑู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุงูุฎู’ูˆูŽุงู†ููƒูู†ู‘ูŽุŒ ููŽุงูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ู…ูู†ูŽ ุงู’ู„ู…ูŽุฌูŽุงุนูŽุฉู. ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ุงู„ุง ุงู„ุชุฑู…ุฐู‰ Dari Aisyah RA, ia berkata Rasulullah SAW pernah masuk rumahku, sedang di sisiku ada seorang laki-laki, kemudian beliau bertanya, โ€œSiapa dia ini?โ€. Aku menjawab, โ€œSaudaraku sepesusuanโ€. Beliau bersabda, โ€œHai Aisyah, perhatikanlah saudara-saudaramu, karena sebenarnya radlaโ€™ah susuan yang dianggap itu ialah susuan yang dapat menutup rasa laparโ€. [HR. Jamaah kecuali Tirmidzi] Keterangan Tentang menyusui orang dewasa tersebut, para ulama terjadi tiga perbedaan pendapat antara lain1. Pendapat pertamaMengemukakan bahwa menyusui orang dewasa itu boleh dan sah berdasarkan hadits riwayat Aisyah tentang penyusuan Salim tersebut. 2. Pendapat keduaMengemukakan bahwa menyusui orang dewasa itu tidak boleh dan tidak sah, berdasarkanSabda Rasulullah SAW, โ€œTidak menjadikan haram suatu penyusuan, kecuali yang memberi bekas pada perut dan adanya pada waktu kecil dan sebelum disapihโ€. [HR. Tirmidzi]Sabda Rasulullah SAW, โ€œTidak ada penyusuan, kecuali yang terjadi dalam dua tahunโ€. [HR. Daruquthni]Sabda Rasulullah SAW, โ€œTidak ada penyusuan sesudah diputuskan disapihโ€. [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi]Sabda Rasulullah SAW, โ€œTidak ada penyusuan melainkan yang bisa menutup rasa laparโ€. [HR. Jamaah kecuali Tirmidzi. Maksudnya, tidak dinamakan penyusuan melainkan apabila si anak itu lapar maka susu ibu itulah yang bisa Allah pada surat Al-Baqarah ayat 233 yang menyebutkan bahwa masa penyusuan itu dua alasan-alasan tersebut, maka ulama golongan ini berpendapat bahwa penyusuan yang dianggap bisa menjadikan sebagai anak susu tersebut hanya penyusuan yang terjadi pada waktu anak itu masih kecil yaitu masih dalam masa penyusuan. Maka penyusuan yang telah lewat dari masa penyusuan itu tidak sah. Apalagi penyusuan kepada orang yang sudah baligh, karena untuk menyusuinya itu sendiri perlu dilanggar satu larangan, yaitu membuka aurat perempuan kepada orang yang tidak halal dibukakan aurat kepadanya. Adapun penyusuan kepada Salim tersebut adalah khususiyah untuk Salim saja tidak untuk yang lain. 3. Pendapat ketigaMengemukanan bahwa menyusui orang dewasa itu pada dasarnya adalah tidak boleh dan tidak sah. Dalilnya sebagaimana yang dikemukakan oleh pendapat ke-II. Namun apabila memang keadaannya seperti kasusnya Salim tersebut, yaitu anak yang telah dipeliharanya sejak kecil dan berat untuk menyingkirkannya dari rumah itu, maka berdasarkan hadits tentang penyusuan Salim tersebut, hal ini dibolehkan dan sah menjadi anak susu. Demikianlah pendapat para ulama tentang menyusui orang dewasa. ูˆูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุงูŽุนู’ู„ูู…ู ุณูุจู’ุญูŽุงู†ูŽูƒูŽ ุงู„ู„ู‘ู‡ูู…ูŽู‘ ูˆูŽ ุจูุญูŽู…ู’ุฏููƒูŽ ุงูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุงูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ุงูู„ู‡ูŽ ุงูู„ุงูŽู‘ ุงูŽู†ู’ุชูŽ ุงูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑููƒูŽ ูˆูŽ ุงูŽุชููˆู’ุจู ุงูู„ูŽูŠู’ูƒูŽ
Hadistdi atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga : menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkhalwat.
Menyusu di waktu dewasa tidak akan mengubah status seseorang yang bukan muhrim menjadi muhrim oleh Dr. Ahmad Zain An-Najah, Belum lama ini, Dr. Izzat Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk โ€œmenyusuiโ€ teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya. Bagaimana sebenarnya konsep โ€œmenyusuiโ€ dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan โ€œmenyusuiโ€ laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekuensinya apa dari โ€œsusuanโ€ tersebut? Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini. Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadikan daging dan tulang pada anak itu. Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat Pendapat Pertama bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullah saw, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabiโ€™in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafiโ€™yah serta Hanabilah. Az Zailaโ€™i, Tabyinu Al Haqaiq 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik 2/ 213, As Syafiโ€™I, Al Umm 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm 515 Mereka berdalil dengan firman Allah swt ??????????????? ?????????? ?????????????? ?????????? ??????????? ?????? ??????? ??? ??????? ???????????? โ€œPara ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.โ€ QS al Baqarah 223 Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram. Begitu hadits Aisyah ra, bahwasanya ia berkata ?????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ?????? ????? ??? ????????? ???? ????? ?????? ????? ???? ???????????? ????? ??? ????????? ????????? ???? ?????????????? ?????????? ???????????? ???? ???????????? โ€œNabi saw menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya โ€œWahai Aisyah, siapakah orang ini?โ€ Aku menjawab โ€œIa saudara sesusuankuโ€. Beliau bersabda โ€œWahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.โ€ HR Bukhari no 2453 Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan karena lapar majaโ€™ah yaitu pada waktu kecil. Ibnu al Atsir 544 H- 606 H, an Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz, 1/316 . Oleh karenanya Rasulullah saw tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. Ibnu Qayyim, Zaad al Maโ€™ad 5/516. Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda ??? ????????? ???? ???????????? ?????? ??? ?????? ???????????? ??? ????????? ??????? ?????? ?????????? โ€œPersusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.โ€ HR Tirmidzi, dan beliau berkata ; Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi saw dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi muhrim bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih. Lafadh โ€œats Tsadyi โ€œ puting payu dara tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke โ€“ 1, Juz 4/ 263 Pendapat Kedua bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah ra, dan madzhab Ad Dhohiriyah Ibnu Hazm, al Muhalla 10/ 17-20 Mereka berdalil dengan hadist Aisyah ra bahwasanya ia berkata ??????? ???????? ?????? ???????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ??? ??????? ??????? ?????? ????? ??? ?????? ????? ?????????? ???? ??????? ??????? ?????? ????????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ??????? ???????? ?????????? ?????? ?????? ??????? ??????????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ???? ???????? ??????? ?????? ??????? โ€œSahlah binti Suhail datang menemui Nabi saw, dia berkata; โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah ada sesuatu karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya.โ€ Maka Nabi saw bersabda โ€œSusuilah dia.โ€ Dia Sahlah berkata; โ€œBagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?โ€ Maka Rasulullah saw tersenyum sambil bersabda โ€œSungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.โ€ HR Muslim , no 2636 Di dalam riwayat lain disebutkan ????? ??????????? ????????? ???????? โ€œSusuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu.โ€ HR Muslim, no 2638 Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkholwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shonโ€™ani, dan Syaukani. Ibnu Taimiyah, Majmuโ€™ al Fatawa 34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz 6/ 353, As Shonโ€™ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407. Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Hudzifah dan Sahlah. Keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah saw, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Kesimpulan Yang benar dari tiga pendapat di atas adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa menyusui di waktu besar tidak akan mengubah status seseorang yang bukan muhrim menjadi muhrim dari orang yang menyusuinya, sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Adapun dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini, selain yang telah disebutkan di atas adalah sebagai berikut Pertama Bahwa hadits Aisyah ra yang menyebutkan perintah Rasulullah saw kepada Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim yang sudah dewasa tersebut hanya khusus untuk Salim saja, dan tidak boleh diterapkan kepada yang lain. Dalilnya bahwa semua istri Rasulullah saw menolak pendapat Aisyah ra, sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah ra ????? ??????? ????????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ?????????? ??????????? ??????? ???????? ???????????? ???????? ??????????? ????????? ??? ????? ????? ?????? ???????? ??????????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ???????? ????? ???? ????????? ????????? ?????? ???????? ???????????? ????? ????????? โ€œPara istri Nabi saw enggan memberi kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah; โ€œ Demi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah saw khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram kerena susuan yang boleh masuk ke rumah kami dan melihat kami.โ€ HR Muslim, no 2641 Selain pernyataan Ummu Salamh di atas, kekhususan hadist Salim ini bisa diambil dari firman Allah swt dalam QS al Baqarah 223 , dan kedua hadist Aisyah dan Ummu Salamah tentang batasan anak yang menyusu ibunya, sebagaimana telah disebutkan oleh mayoritas ulama. Kedua Pendapat yang mengatakan bahwa hadist Salim bersifat umum, sehingga membolehkan bagi siapa saja untuk melakukan seperti apa yang dilakukan Salim, akan menimbulkan kerusakan dan fitnah, khususnya pada zaman sekarang, karena bisa saja dengan dalih hadist ini setiap perempuan yang senang kepada seorang laki-laki, dia akan menyusuinya, lalu kedua berkholwat di dalam rumah dan di tempat lain, tentunya hal seperti itu, tidak kita inginkan terjadi di masyarakat kita . Wallahu Aโ€™lam. foto ilustrasi AtThalaq: 6). Nah sobat, jika kesulitan menyusui, boleh disusukan wanita lain yang baik yang islam ya sobat, sehingga gizi bayi tetap terpenuhi agar terhindar dari kekurangan gizi. 4. Pahala Menjadi Wanita dan Istri yang Sempurna. "Syaikhul Islam Ibnu taimiyah menegaskan, ' Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari suaminya, si ibu wajib loading...Hukum mengisap punting dan meminum air susu istri sendiri pada dasarnya dibolehkan. Ilustrasi/Ist Hukum mengisap puting dan meminum air susu istri sendiri pada dasarnya dibolehkan. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya. Baca Juga Adapun suami minum susu istri, para ulama juga membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat. Akan tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang meminum susu isteri sendiri tidaklah termasuk perkara yang diharamkan. Tidak ada dalil yang melarang hal itu. Namun permasalahan ini memunculkan permasalahan lain, yaitu jika seorang suami meminum susu istrinya apakah persusuan itu berpengaruh, sehingga sang suami menjadi anak persusuan dari istrinya? Coba perhatikan atsar dan hadits berikutุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ู„ูุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‡ู ุจู’ู†ู ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏูุŒ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุฌูู„ุง ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูŽุนูŽู‡ู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชูู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูููŠ ุณูŽููŽุฑู ููŽูˆูŽู„ูŽุฏูŽุชู’ ููŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽุจููŠู‘ู ู„ุง ูŠูŽู…ูุตู‘ู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุฒูŽูˆู’ุฌูู‡ูŽุง ูŠูŽู…ูุตู‘ู ู„ูŽุจูŽู†ูŽู‡ูŽุง ูˆูŽูŠูŽู…ูุฌู‘ูู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูˆูŽุฌูŽุฏูŽ ุทูŽุนู’ู…ูŽ ู„ูŽุจูŽู†ูู‡ูŽุง ูููŠ ุญูŽู„ู’ู‚ูู‡ู ููŽุฃูŽุชูŽู‰ ุฃูŽุจูŽุง ู…ููˆุณูŽู‰ ููŽุฐูŽูƒูŽุฑูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู„ูŽู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ โ€ ุญูุฑู‘ูู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชููƒูŽ โ€ , ููŽุฃูŽุชูŽู‰ ุงุจู’ู†ูŽ ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ุชูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุชููู’ุชููŠ ู‡ูŽุฐูŽุง ุจููƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ โ€ ู„ุงูŽ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุง ุดูŽุฏู‘ูŽ ุงู„ู’ุนูŽุธู’ู…ูŽ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุจูŽุชูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽุญู’ู…ูŽ โ€œุŸ Seorang putera Abdullah bin Masโ€™ud meriwayatkan bahwa seorang suami membawa isterinya dalam sebuah perjalanan, dan isterinya melahirkan. Si bayi tidak mau menyusu, maka sang suami menyedot susu isterinya dan memberikannya untuk si bayi, hingga ia mendapatkan ada rasa susu di tenggorokannya. Dia lalu datang dan bertanya kepada Abu Musa al-Asyโ€™ari, maka Abu Musa mengatakan, โ€œIsterimu menjadi haram atas dirimu.โ€ Kemudian sang suami datang kepada Abdullah bin Masโ€™ud, dan Abdullah berkata kepada Abu Musa, โ€œEngkau yang berfatwa demikian, sedangkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, Persusuan tidak berpengaruh kecuali jika menguatkan tulang dan menumbuhkan dagingโ€™ [HR. al-Baihaqi no. dihukumi dhaโ€™if oleh al-Albani]Maksudnya, persusuan hanya berpengaruh jika dilakukan saat anak masih kecil dan membutuhkan susu. Kelemahan atsar ini tidak berpengaruh pada permasalahan kita, karena tidak ada dalil yang mengharamkan suami meminum susu isterinya. Sedangkan tidak berpengaruhnya persusuan di atas umur dua tahun didukung oleh banyak dalil lain. Baca Juga Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah 5/355 disebutkan,ูˆูŽูููŠ ุดูุฑู’ุจู ู„ูŽุจูŽู†ู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ู„ูู„ู’ุจูŽุงู„ูุบู ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ุถูŽุฑููˆุฑูŽุฉู ุงุฎู’ุชูู„ูŽุงูู ุงู„ู’ู…ูุชูŽุฃูŽุฎู‘ูุฑููŠู†ูŽ ูƒูŽุฐูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ู‚ูู†ู’ูŠูŽุฉูโ€œTentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. Demikian keterangan dalam al-Qunyahโ€Dalam Fathul Qadir 3/446 disebutkan pertanyaan dan jawaban,โ€œBolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.โ€Kesimpulan Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua halKeluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi ini menyelisihi fitrah Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan "Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya. Fatawa Islamiyah, 3/338 Baca Juga mhy hukummenyusui orang dewasa / muhammad bin abdul wahab 3 LANDASAN UTAMA & EMPAT KAIDAH PENTING / Muhammad bin abdul wahab Hukum menyusui orang dewasa / Asy-Syaikh muhammad bin Abdul wahab Al-wushabi INLISLite v3.2
TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Termasuk membahas soal bagaimana hukum suami minum air susu istri. Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan suami istri yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui? BACA JUGA Istri Mengira Suci dari Haid, kemudian Berjima, namun Keluar Darah Kembali, Bagaimana Hukumnya? Hukum Suami Minum Air Susu Istri, Ada yang Boleh, Ada yang Memakruhkan Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya. Foto Pixabay Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan. Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan. Hukum Suami Minum Air Susu Istri, Untuk Lelaki yang Sudah Baligh, Perhatikan Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah 5/356 disebutkan, โ€œTentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.โ€ Dalam Fathul Qadir 3/446 disebutkan pertanyaan dan jawaban, โ€œBolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.โ€ Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal 1. Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia. Foto Ikea 2. Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. BACA JUGA Jima Malam Hari, Haruskah Langsung Mandi Junub? Perhatikan 2 Hal Ini Hukum Suami Minum Air Susu Istri, Tak Ada Dampak Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan โ€œMenyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. โ€œAdapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,โ€ Fatawa Islamiyah, 3/338. Wallohu alam bi shawwab. []
.
  • 3doj5g90pe.pages.dev/710
  • 3doj5g90pe.pages.dev/899
  • 3doj5g90pe.pages.dev/79
  • 3doj5g90pe.pages.dev/857
  • 3doj5g90pe.pages.dev/160
  • 3doj5g90pe.pages.dev/227
  • 3doj5g90pe.pages.dev/194
  • 3doj5g90pe.pages.dev/925
  • 3doj5g90pe.pages.dev/508
  • 3doj5g90pe.pages.dev/213
  • 3doj5g90pe.pages.dev/798
  • 3doj5g90pe.pages.dev/67
  • 3doj5g90pe.pages.dev/747
  • 3doj5g90pe.pages.dev/682
  • 3doj5g90pe.pages.dev/695
  • hukum menyusui orang dewasa